Pansus RUU Daerah Kepulauan Soroti Keseimbangan Ekonomi dan Ekologi

Universitas Naradipa Indonesia –

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan Mercy Chriesty Barends menegaskan bahwa pembahasan regulasi bagi wilayah kepulauan harus berdiri di atas tiga pilar yang saling menguatkan. Menurutnya, RUU Daerah Kepulauan tidak boleh hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga wajib menjamin perlindungan ekologis sekaligus menghadirkan keadilan bagi masyarakat yang hidup di pulau-pulau kecil dan terluar.

Baca juga:

Pernyataan tersebut menempatkan RUU Daerah Kepulauan sebagai instrumen yang perlu dirancang secara hati-hati, bukan sekadar daftar pasal yang mengatur tata kelola wilayah. Mercy Chriesty Barends menekankan bahwa keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, perlindungan ekologis, dan keadilan sosial merupakan inti dari arah pembahasan yang ia pimpin di Pansus.

Tiga Pilar yang Harus Berjalan Seiring

Dalam pandangan Ketua Pansus, pertumbuhan ekonomi di daerah kepulauan sering kali dihadapkan pada pilihan yang tampak saling bertentangan dengan pelestarian lingkungan. Padahal, menurutnya, keduanya dapat dirancang agar berjalan seiring melalui kerangka regulasi yang jelas. RUU Daerah Kepulauan diharapkan mampu menjadi payung hukum yang mengatur pemanfaatan sumber daya alam tanpa mengorbankan daya dukung ekosistem pulau.

Aspek keadilan menjadi poin lain yang ditekankan. Masyarakat kepulauan, terutama yang tinggal di wilayah terpencil dan berbatasan langsung dengan negara lain, kerap menghadapi keterbatasan akses terhadap layanan dasar, infrastruktur, dan peluang ekonomi. Melalui RUU Daerah Kepulauan, Pansus berupaya memastikan bahwa pembangunan tidak hanya terpusat di wilayah daratan besar, tetapi juga menyentuh pulau-pulau kecil secara adil.

Perlindungan Ekologis sebagai Fondasi

Mercy Chriesty Barends menyoroti bahwa wilayah kepulauan memiliki karakter ekologis yang rentan. Perubahan iklim, abrasi pantai, serta tekanan terhadap terumbu karang dan ekosistem pesisir menjadi ancaman nyata bagi keberlanjutan hidup masyarakat setempat. Karena itu, perlindungan ekologis mesti diposisikan sebagai fondasi, bukan pelengkap, dalam penyusunan RUU Daerah Kepulauan.

Baca juga:

Dengan menempatkan perlindungan ekologis sebagai bagian tak terpisahkan dari kerangka hukum, regulasi ini diharapkan dapat mencegah praktik eksploitasi sumber daya yang merugikan generasi mendatang. Pendekatan tersebut juga sejalan dengan kebutuhan masyarakat kepulauan yang menggantungkan hidup pada hasil laut dan sumber daya pesisir.

Keadilan bagi Masyarakat Pulau Kecil

Ketua Pansus menekankan bahwa keadilan dalam RUU Daerah Kepulauan mencakup pengakuan terhadap hak masyarakat lokal, termasuk kelompok adat dan nelayan tradisional, dalam mengelola wilayahnya. Keadilan juga berarti memastikan bahwa kebijakan pembangunan tidak menimbulkan ketimpangan baru antara wilayah kepulauan dan daerah lainnya.

Menurutnya, tanpa jaminan keadilan, pertumbuhan ekonomi yang tinggi berpotensi hanya dinikmati segelintir pihak, sementara masyarakat kepulauan tetap menghadapi keterbatasan. Oleh sebab itu, Pansus mendorong agar RUU Daerah Kepulauan memuat mekanisme yang berpihak pada pemberdayaan warga pulau, termasuk akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur penghubung antarpulau.

Arah Pembahasan Selanjutnya

Pernyataan Ketua Pansus menjadi penanda penting bagi arah pembahasan RUU Daerah Kepulauan ke depan. Dengan menegaskan tiga pilar utama, Pansus berupaya memastikan bahwa regulasi ini tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi benar-benar menjawab persoalan mendasar masyarakat kepulauan.

Baca juga:

Mercy Chriesty Barends menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, perlindungan ekologis, dan keadilan bagi masyarakat kepulauan. Ketiga hal tersebut menjadi ruh yang harus tercermin dalam setiap pasal yang dibahas, sehingga RUU Daerah Kepulauan dapat menjadi landasan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Kesimpulan

Pembahasan RUU Daerah Kepulauan diarahkan pada upaya menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi, perlindungan ekologis, dan keadilan sosial. Ketua Pansus Mercy Chriesty Barends menekankan bahwa ketiga pilar tersebut harus berjalan seiring agar regulasi ini benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat pulau kecil dan terluar. Dengan pendekatan yang berpihak pada keberlanjutan dan keadilan, RUU Daerah Kepulauan diharapkan menjadi fondasi pembangunan wilayah kepulauan yang lebih adil dan berdaya tahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Quote of the week

"People ask me what I do in the winter when there's no baseball. I'll tell you what I do. I stare out the window and wait for spring."

~ Rogers Hornsby

Designed with WordPress